Rilis
Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Se-Indonesia Apresiasi Program Keadilan Restoratif Kejaksaan Agung
Dulu, kata Zumhana, prinsip yang diterapkan adalah retributif yaitu pemidanaan, dan targetnya adalah lebih pada kuantitas perkara. Zumhana mengklaim, dengan prinsip keadilan restoratif, sudah lebih dari 3.500 perkara yang dihentikan penuntutannya.
“Bayangkan jika setiap perkara terdapat dua pelaku maka ada 7.000 orang yang telah dibebaskan,” tandasnya.
Menurut Zumhana, kebijakan tersebut mendukung penghematan anggaran negara dengan tidak mengeluarkan biaya konsumsi selama di tahanan. Perkara kategori tindak pidana umum merupakan perkara mayoritas, sekitar 95%.
Lebih lanjut, program keadilan restoratif ini meningkatkan kepekaan hati para jaksa terhadap persoalan hukum dan sosial di masyarakat.
“Hati nurani jaksa diasah. Penegakan hukum bersifat humanis. Jaksa melakukan profilling pelaku,” tuturnya.
“Bahkan, bagi mereka yang tidak mampu, selain dibebaskan dari tuntutan juga diberikan bantuan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan terhadap korban. Hasilnya, 81,2% kepercayaan publik masyarakat diberikan terhadap Kejaksaan,” sambung Zumhana sambil menutupi. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
Continue Reading
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur