Connect with us

Rilis

Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Se-Indonesia Apresiasi Program Keadilan Restoratif Kejaksaan Agung

Forum Dekan Fakultas Hukum dan Syariah
Dulu, kata Zumhana, prinsip yang diterapkan adalah retributif yaitu pemidanaan, dan targetnya adalah lebih pada kuantitas perkara. Zumhana mengklaim, dengan prinsip keadilan restoratif, sudah lebih dari 3.500 perkara yang dihentikan penuntutannya.
“Bayangkan jika setiap perkara terdapat dua pelaku maka ada 7.000 orang yang telah dibebaskan,” tandasnya.
Menurut Zumhana, kebijakan tersebut mendukung penghematan anggaran negara dengan tidak mengeluarkan biaya konsumsi selama di tahanan. Perkara kategori tindak pidana umum merupakan perkara mayoritas, sekitar 95%.
Lebih lanjut, program keadilan restoratif ini meningkatkan kepekaan hati para jaksa terhadap persoalan hukum dan sosial di masyarakat.
“Hati nurani jaksa diasah. Penegakan hukum bersifat humanis. Jaksa melakukan profilling pelaku,” tuturnya.
“Bahkan, bagi mereka yang tidak mampu, selain dibebaskan dari tuntutan juga diberikan bantuan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan terhadap korban. Hasilnya, 81,2% kepercayaan publik masyarakat diberikan terhadap Kejaksaan,” sambung Zumhana sambil menutupi. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami