Tersangka
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Tersangka di Kasus Pemerasan
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Kini, Wahid juga telah menggunakan baju orange sebagai bentuk bahwa ia ditahan oleh lembaga antirasuah. Ia ditahan bersama dua pejabat lainnya yang juga ditetapkan tersangka di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Dua pejabat lainnya sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M. Arief Setiawan (MAS) serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Saudara DAN dan Saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang yang diduga terlibat kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Senin (3/11/2025).
Salah satu di antara 10 orang yang terkena OTT KPK tersebut adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Johanis membeberkan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Eks Dirut PT Surya Cipta Internusa Rully Andalusia Abbas di Kasus LNG Pertamina
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes


You must be logged in to post a comment Login