Ragam
Hakim Jatuhkan Vonis Nindya Karya dan Tuah Sejati Pidana Denda 900 Juta Rupiah
Vonis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai PT Nindya Karya Persero dan PT Tua Sejati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap PT Nindya Karya Persero dan PT Tuah Sejati dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp900 juta sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu PT Nindya karya Persero dan terdakwa dua PT tua sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp900 juta,” ucap Hakim Ketua Susanti Asti Wibawani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Pantausidang.com, Kamis, 22 September 2022 kemarin.
Vonis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai PT Nindya Karya Persero dan PT Tua Sejati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2.
“Sebagaimana dalam dakwaan primair,” ujarnya.
Kemudian Hakim melanjutkan, apabila dengan ketentuan jika para terpidana tidak membayar denda paling lambat 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud setelah diperpanjang lagi paling lama 1 bulan.
“Para terpidana tidak membayar uang denda dimaksud maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut,” ungkapnya.
Hakim menjatuhkan hukuman terdakwa satu PT Nindya karya Persero dengan pidana tambahan. Berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp44.681.053.100.
“Menetapkan uang sebesar Rp44.681.053.100 yang telah disita dari terdakwa 1 PT Nindya karya persero diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” tuturnya.
Sedangkan untuk Terdakwa ll PT Tuah Sejati, Jaksa meminta majelis hakim untuk menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp49.908.196.378.
Hal itu dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud, telah diperpanjang lagi paling lama 1 bulan terpidana tidak membayar uang pengganti dimaksud Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
“Dan hilang untuk membayar uang pengganti tersebut,” tegasnya.
“Menetapkan uang sebesar Rp9.062.489.079 dan Aset terdakwah PT tua sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti,” sambungnya.
Selain itu, hakim menjatuhkan kepada terdakwa ll PT Tuah Sejati agar tetap mengelola aset usaha berupa stasiun pengisian bahan bakar SPBU stasiun pengisian bahan bakar nelayan atau SBBN.
“Dan melanjutkan penyetoran keuangan aset usaha ke rekening penampungan KPK sampai putusan perkara a quo berekuatan hukum tetap,” tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa kepada PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merugikan negara Rp 313 miliar. Jaksa mengatakan korupsi itu dilakukan terkait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.
Jaksa mengatakan dari pengerjaan proyek pada 2004-2011 ada selisih antara penerimaan riil dan biaya riil. Tak hanya itu, ada juga penggelembungan harga satuan dan volume pada proyek itu sehingga merugikan negara Rp 313 miliar.
“Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313.345.743.535,19 dengan rincian; pertama, selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2004 sampai dengan 2011 sebesar Rp 287.270.626.746,39. Kedua, kekurangan volume terpasang tahun 2006 sampai dengan 2011 sebesar Rp 15.912.202.723,80. Ketiga, penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10.162.914.065,” ungkap jaksa.
Atas dasar itu, para terdakwa didakwa Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur