Vonis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai PT Nindya Karya Persero dan PT Tua Sejati telah terbukti secara sah dan meyakinkan...
Jaksa menyatakan bahwa PT Nindya Karya Persero dan PT Tua Sejati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi