Connect with us

Ragam

Hakim Pengadilan Meulaboh Vonis Mati 7 terdakwa Narkoba jenis Sabu 1,2 Ton

Hukuman mati atau Vonis Mati bagi tujuh terdakwa Narkotika

PN Meulaboh

Pantausidang, Meulaboh – Pengadilan Negeri Meulaboh melaksanakan sidang pembacaan putusan terhadap 10 (sepuluh) terdakwa narkotika jenis sabu seberat 1.2 juta gram atau 1,2 Ton.kamis 6 Januari 2022.

Sidang yang dimulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan susunan yang berbeda-beda.

Sidang digelar secara telekonferensi oleh Hakim Ketua bersama 2 (dua) orang hakim anggota, penuntut umum dan penasihat hukum yang kesemuanya hadir di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Meulaboh.

Sedangkan Para Terdakwa menghadiri sidang di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) masing-masing.
Para Terdakwa berjumlah 10 (sepuluh) orang yang diadili dalam 6 (enam) berkas terpisah.

Kesepuluh Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sesuai dengan dakwaan jaksa pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tujuh Terdakwa diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana mati antara lain, Okonkwo Nonso Kingleys , Ir. Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, Aris Wandi alias Aris alias Adi Bin Muh. Hasan, Syafrizal Bin Syafrudin, Faisal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M. Saleh, dan Ubit Hendra bin Lemlo.

Sedangkan untuk 3 (tiga) Terdakwa lainnya Murdani bin Ibrahim, Muhammad Nur bin Bustamam, dan Mansur bin Muchtar, masing-masing dijatuhi pidana 18 (delapan belas) tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara.
Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut mempertimbangkan peran dari masing-masing Para Terdakwa. Tujuh orang Terdakwa yang dihukum mati berperan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan pengambilan sabu seberat 1,2 (satu koma dua) ton di laut barat Aceh, sedangkan untuk 3 (tiga) orang Terdakwa lainnya berperan ikut membantu Terdakwa Syafrizal melakukan perbuatannya.

Perlu diketahui bahwa 3 (tiga) terdakwa di antaranya merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman dalam perkara sebelumnya.

Mereka adalah, Okonkwo Nonso Kingleys dihukum dengan pidana mati, Ir. Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid dihukum selama 12 (dua belas) tahun penjara, dan Aris Wandi alias Adi bin Muh Hasan dihukum pidana penjara seumur hidup.

Ketiga Terdakwa tersebut dalam perkara sebelumnya juga dihukum karena telah melakukan tindak pidana narkotika.

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan Para Terdakwa, Terdakwa Syafrizal menyatakan upaya hukum banding di ruang sidang sedangkan 9 (sembilan) Terdakwa lainnya menyatakan untuk pikir-pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Sumber Rilis Humas Pengadilan Negeri Meulaboh Sabtu 8 Januari 2022.***

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami