Tersangka
Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Jadi Tersangka TPPU

Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung resmi menetapkan Hakim non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari suap dan gratifikasi selama menangani perkara di PN Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka Heru Hanindyo (HH) dilakukan sejak 10 April 2025 lalu.
“Tersangka HH diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi sejak tahun 2020 hingga 2024,” ungkap Harli, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (28/4/2025).
Tak hanya Heru, Kejagung juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pada Senin ini, penyidik Jampidsus memeriksa satu saksi penting yakni Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi, TNY. Kejagung menduga, saksi tersebut mengetahui aliran dana mencurigakan dalam perkara ini.
Sebelumnya, Heru Hanindyo telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap atas vonis bebas terhadap terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada 2024.
Heru dituntut bersama dua hakim PN Surabaya non-aktif lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya dituntut 9 tahun penjara.
Dalam perkara itu, ketiga terdakwa didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan penjara. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.