Ragam
Hari ini Mantan Direktur Penagihan Pajak DJP Gatsu Angin Prayitno Divonis
jadi untuk sidang kita tunda besok tanggal 4 februari 2022 jam 14.00 WIB. itu acara dari putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajukan kepada masing masing 9 dan 6 tahun pidana penjara.
Oleh Jaksa, Mantan Direktur penagihan pajak Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani bersama timnya telah terbukti menerima suap bernuansa pemerasan terhadap pemeriksaan pajak 3 perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantation senilai Rp 15 miliar , Bank Panin senilai Rp.25 miliar ,dan PT Jhonlin Baratama senilai Rp.35 miliar.
Jaksa Wawan Yunarwanto dan Kawan Kawan menguraikan Angin Prayitno dengan Dadan Ramdani, bersama tim Riksa pajak lainya yakni Wawan Ridwan,Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian diduga telah merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.*** (sup).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login