Ragam
KPK tahan 2 tersangka E KTP, Mantan Dirut Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi
KPK sebelumnya pada september lalu, telah menetapkan 4 tersangka yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Dirut Sandipala Arthapura Paulus Tanos

Pantausidang, Jakarta – Mantan Dirut Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi akhirnya ditahan KPK terkait kasus Mega Korupsi Pengadaan KTP Elektronik ( E KTP) tahun 2011-2013.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, didampingi Deputy penindakan Karyoto dan PLT Jubir KPK Ali Fikri mengumumkannya kepada publik di gedung merah putih KPK, Kamis 3 Februari 2022.
Menurut Lili , dalam kasus ini KPK sebelumnya pada september lalu, telah menetapkan 4 tersangka yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Dirut Sandipala Arthapura Paulus Tanos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT Husni Fahmi.
Lili Pintauli Siregar menambahkan untuk mempercepat proses penyidikan pihaknya melakukan penahanan kepada Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan5 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional7 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali