Ragam
Hari ini Mantan Direktur Penagihan Pajak DJP Gatsu Angin Prayitno Divonis
jadi untuk sidang kita tunda besok tanggal 4 februari 2022 jam 14.00 WIB. itu acara dari putusan majelis hakim.
Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan atau Vonis kepada Mantan Direktur Pemeriksa Pajak DJP Gatsu Angin Prayitno Aji dan mantan Kasubid penagihan Dadan Ramdani, terkait suap manipulasi Pajak Perusahaan Gunung Madu, Panin Bank dan Jhonlin Baratama 2016-2017, Jumat 4 Februari 2022.
Sedianya Vonis akan dibacakan pada Kamis 3 Februari, tapi urung karena majelis Hakim belum melakukan musyawarah.
Adapun alasan mengapa musyawarah menjadi kendala karena pengadilan lock down selama 4 hari, sehingga para hakim kembali ke kampung halaman masing masing.
“jadi untuk sidang kita tunda besok tanggal 4 februari 2022 jam 14.00 WIB. itu acara dari putusan majelis hakim. jadi alasan penundaannya itu tadi karena lockdown pak pengadilan, ada empat hari,” ujar hakim ketua Fahzal Hendri Kamis 3 Februari 2022.
-
Rilis4 minggu ago
78 Pegawai KPK Kompak Minta Maaf Usai Terbukti Pungli di Rutan KPK
-
Daerah4 hari ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Ragam2 hari ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Rilis3 minggu ago
KPK Geledah Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Soal Kasus TPPU SYL