Ragam
Hari ini Mantan Direktur Penagihan Pajak DJP Gatsu Angin Prayitno Divonis
jadi untuk sidang kita tunda besok tanggal 4 februari 2022 jam 14.00 WIB. itu acara dari putusan majelis hakim.
Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan atau Vonis kepada Mantan Direktur Pemeriksa Pajak DJP Gatsu Angin Prayitno Aji dan mantan Kasubid penagihan Dadan Ramdani, terkait suap manipulasi Pajak Perusahaan Gunung Madu, Panin Bank dan Jhonlin Baratama 2016-2017, Jumat 4 Februari 2022.
Sedianya Vonis akan dibacakan pada Kamis 3 Februari, tapi urung karena majelis Hakim belum melakukan musyawarah.
Adapun alasan mengapa musyawarah menjadi kendala karena pengadilan lock down selama 4 hari, sehingga para hakim kembali ke kampung halaman masing masing.
“jadi untuk sidang kita tunda besok tanggal 4 februari 2022 jam 14.00 WIB. itu acara dari putusan majelis hakim. jadi alasan penundaannya itu tadi karena lockdown pak pengadilan, ada empat hari,” ujar hakim ketua Fahzal Hendri Kamis 3 Februari 2022.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Ragam4 minggu agoKejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur


You must be logged in to post a comment Login