Connect with us

Dakwaan

Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah.

Published

on

Foto ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta jakarta

Jakarta, pantausidang- Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 (Rp.300 Triliun),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (14/8/2024).

Uang Pengamanan

Jaksa mengungkapkan, Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT),

Berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter tersebut yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Jaksa menyebut, perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT,

yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.

“Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin'”

“Meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa'”

“Untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis,” ujar jaksa Ardito Muwardi.

Seolah-olah Sebagai Dana CSR

Masing-masing perusahaan menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda,

Yaitu dari 500 dolar AS hingga 750 dolar AS untuk setiap ton bijih timah.

Pengumpulan uang tersebut  dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin.

“Sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton,”

“yang seolah-olah sebagai corporate social responsibility atau CSR ,”

“Dengan pengeloaan oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” kata jaksa.

Menurut jaksa, pengumpulan uang pengamanan itu terkait dengan peraturan PT Timah. Karena para perusahaan swasta telah melakukan penambangan ilegal.

Ironisnya, PT Timah sempat meminta agar para perusahaan swasta menyetor lima persen. Yaitu dari kuota ekspor hasil pengolahan bijih timah di wilayah IUP PT Timah.

Permainan Kotor

Hal tersebut sempat masuk pembahasan dalam sebuah pertemuan antara Harvey Moeis dengan para petinggi PT Timah. Hadir pada pertemuan tersebut yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar.

“Membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar atas bijih timah 5% dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah ekspor dari smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi dari penambangan ilegal  di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar jaksa.

Dalam permainan kotor itu, Jaksa menduga Harvey  menerima Rp420 miliar. Harvey menikmati uang itu bersama selebgram Helena Lim.

Terkena Pasal TPPU

Jaksa menyatkan atas perbuatannya itu, Harvey Moeis telah melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, JPU juga mendakwa Harvey dengan pasal pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut , selanjutnya Harvey bersama 21 pengacara yang mendampinginya, menyatakan mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Selanjutnya, Majelis Hakim dengan komposisi Ketua Eko Ariyanto,  Suparman Nyompa, Hakim Eryusman, Hakim Jaini Basir dan Hakim Mulyono masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut, mneyatkan akan menggelar kembali sidang dengan kehadiran lima orang saksi pada kamis 22 Desember 2024.

Sementara pihak Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ardito Muwardi dan kawan-kawan telah menyiapkan setidaknya 160an saksi untuk pembuktian perkaranya.*** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending