Connect with us

Dakwaan

Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Foto ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta jakarta

Jakarta, pantausidang- Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 (Rp.300 Triliun) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (14/8/2024).

Jaksa mengungkapkan, Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Jaksa menyebut, perbuatan Harvey Moeis itu sudah diketahui oleh petinggi PT RBT yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.

“Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis,” ujar jaksa Ardito Muwardi.

Masing-masing perusahaan menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari 500 dolar AS hingga 750 dolar AS untuk setiap ton bijih timah.

Uang tersebut dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin.

“Sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility atau CSR yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” kata jaksa.

Menurut jaksa, uang pengamanan itu dikumpulkan terkait dengan peraturan PT TImah karena para perusahaan swasta melakukan penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Ironisnya, PT Timah sempat meminta agar para perusahaan swasta menyetor lima persen dari kuota ekspor hasil pengolahan bijih timah di wilayah IUP PT Timah.

Hal tersebut sempat dibahas dalam sebuah pertemuan yang dilakukan Harvey Moeis dengan para petinggi PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar.

“Membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar atas bijih timah 5% dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi dari penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar jaksa.

“Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” sambungnya.

Dalam permainan kotor itu, Harvey diduga menerima Rp420 miliar. Uang itu diduga dibagi dua dengan selebgram Helena Lim.

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suami Artis Sandra Dewi yang didampingi oleh 21 pengacara tersebut, menyatakan mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan atau Eksepsi atas dakwaan JPU.

Sidang berikutnya dengan komposisi Hakim Ketua Eko Ariyanto,  Suparman Nyompa, Hakim Eryusman, Hakim Jaini Basir dan Hakim Mulyono masing-masing sebagai Hakim Anggota, akan digelar dengan 5 saksi pada kamis 22 Desember 2024.

Sementara pihak Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ardito Muwardi dan kawan-kawan telah menyiapkan setidaknya 160an saksi untuk pembuktian perkaranya.*** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami