Connect with us

Penyidikan

Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar

Published

on

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025). Foto: Sabir Laluhu.

Sedangkan jika dijumlahkan anggaran terpakai Rp942.794.220.000 pengadaan EDC android BRILink dengan skema beli putus 2020–2024, anggaran terpakai sebesar Rp581.790.000.000
pengadaan FMS EDC skema sewa 2020 untuk pelaksanaan 2021–2023, dan anggaran kontrak Rp3,1 triliun pengadaan FMS EDC skema sewa 2023 perpanjangan untuk pelaksanaan 2024–2026, maka total keseluruhan anggaran untuk pengadaan EDC adalah Rp4.624.584.220.000 (atau lebih dari Rp4,62 triliun).

Lihat juga: KPK Tetapkan Eks Wadirut BRI dan Dirut Allo Bank Tersangka Korupsi EDC BRI

Pemufakatan Jahat dan Kerugian Rp744,5 Miliar

Asep Guntur Rahayu menegaskan, korupsi pengadaan EDC di BRI bermula sejak 2019 sebelum pengadaan EDC terjadi. Pada 2019, tersangka Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar (EL) beberapa kali bertemu dengan tersangka Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) 2019-Maret 2025 Catur Budi Harto (CBH) dan tersangka Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI 2020–2021 Indra Utoyo (IU) yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

“Disepakati bahwa EL yang akan menjadi vendor EDC di BRI dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi (BIT),” tutur Asep.

Selanjutnya, Indra Utoyo lantas mengarahkan Danar Widyantoro selaku Wakadiv Perencanaan Divisi PPT dan Fajar Ujian selaku Wakadiv Pengembangan Divisi PPT agar EDC android merk sunmi P1 4G yang dibawa oleh Elvizar dan PT PCS dan Verifone (PT Verifone Indonesia) yang dibawa oleh PT BIT untuk dilakukan proof of concept (POC) terlebih dulu agar bisa kompatibel dengan sistem di BRI. POC adalah uji kelayakan teknis atau pengujian kompatibilitas suatu alat atau barang terhadap sistem/software BRI (BRILink Mobile).

“Pada proses POC EDC android tahun 2019, hanya dua merk EDC android yang dilakukan POC yaitu Verifone dan Sunmi. Padahal saat itu ada vendor atau rekanan lain yang membawa merk EDC Android lain di antaranya Nira, Ingenico, dan Pax. Namun, karena terlebih dahulu ada arahan dari IU maka didahulukan dua EDC android (Sunmi dan Verifone) yang dilakukan POC. Bahwa proses proof of concept atau uji kelayakan teknis untuk pengadaan EDC android di PT BRI tidak diumumkan secara luas atau terbuka kepada masyarakat umum,” tegasnya.

Asep menekankan, atas permintaan Elvizar kemudian Catur Budi Harto mengarahkan tersangka Dedi Sunardi (DS) selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aset dan Pengadaan BRI bertemu dengan Elvizar dan tersangka Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT) Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) agar term of reference (TOR) annex 2 diubah dengan memasukkan syarat uji teknis/POC maksimal satu hingga dua bulan untuk mengunci spesifikasi teknis sehingga menguntungkan PT PCS dan PT BIT.

“Penyusunan HPS atau harga perkiraan sendiri menggunakan sumber data harga yang bukan bersumber dari principal atau produsen, tetapi bersumber dari informasi harga vendor yang sudah di-ploting memenangkan pengadaan yaitu PT BRI IT, PT PCS, dan PT Prima Vista Solusi (PVS), serta bersumber dari harga SPK piloting PT BRI IT dan PT PCS yang telah dikondisikan sebelumnya oleh CBH dan IU,” ujar Asep.

Berikutnya, pada 4 November 2020 terdapat Putusan Hasil pengadaan FMS EDC Single Acquirer 2020 yang menetapkan pengadaan tersebut dimenangkan oleh PT BIT, PT PCS, dan PT PVS. Untuk pengadaan FMS EDC skema sewa untuk pelaksanaan 2021–2024, Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Irni Palar selaku Country Manager PT Verifone Indonesia, dan Elvizar sebagai vendor justru mensubkontrakkan seluruh pekerjaan FMS EDC skema sewa tersebut kepada perusahaan lain tanpa ada perjanjian lebih dulu atau tanpa izin dari BRI.

Asep menekankan, tim akuntansi forensik KPK telah melakukan perhitungan kerugian negar dengan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan BRI langsung kepada principal, dengan angka kerugian yang terbagi dua pengadaan. Pertama, dugaan kerugian untuk pengadaan FMS EDC skema sewa 2021–2024 sebesar Rp503.475.105.185. Kedua, dugaan kerugian untuk pengadaan EDC beli putus 2020–2024 sebesar Rp241.065.269.129.

“Sehingga, total dugaan kerugian untuk pengadaan EDC android di BRI Tahun 2020–2024, baik EDC skema beli putus maupun FMS EDC skema sewa adalah sebesar Rp744.540.374.314. Jadi, terjadi kehilangan sekitar 33 persen, Rp744 miliar, dari pengadaan (lebih dari) Rp2,1 triliun. Ini hitungan kasar, tapi ini tentunya kita menunggu hitungan secara resmi dari auditor. Nanti kita komunikasi dengan BPK atau BPKP untuk hitungan resminya,” tandas Asep. *** Sabir Laluhu

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending