Tersangka
Ini Respon MA Usai Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka
MA menyerahkan penyidikan kasus nya kepada Kejagung. MA juga meminta pengusutan Eks Ketua PN Surabaya secara tuntas dan transparan

Jakarta, pantausidang– Mahkamah Agung (MA) merespons usai mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam skandal suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru bicara MA, Yanto mengatakan bahwa MA telah menghormati status hukum yang menjerat salah satu anggotanya.
“Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum oleh penyidik Kejaksaan,” kata Yanto, di Gedung MA, Rabu (15/1/2025).
Proses Secara Transparan
Yanto menambahkan, MA juga menyerahkan penyidikan kasus Rudi Suparmono kepada Kejagung. MA meminta pengusutan kasus tersebut secara tuntas dan transparan.
Menurutnya, Ketua MA mendorong proses hukum tersebut, namun pelaksanaanya tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku secara transparan fair dan akuntabel.
Yanto juga menyampaikan, pesan pimpinan MA kepada para hakim untuk tetap bekerja secara professional dan menjauhi perbuatan melanggar hukum.
“Pimpinan MA juga menekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara professional tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” terang Yanto.
Lebih dari Perkiraan
Sebelumnya, Kejagung resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung memperkirakan Rudi telah menerima 63 ribu Dolar Singapore dalam kasus ini.
“Diduga mendapatkan bagian 20.000 Dollar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung dari Lisa sebesar 43.000 Dolar Singapore,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) lalu.
Dia mengatakan, Rudi menerima uang dari tersangka Hakim Erintuah Damanik dan Penasehat Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Namun, berdasarkan hasil penggeledahan, kejaksaan menemukan lagi uang totalnya mencapai Rp21 miliar.
“Kemudian atas dasar penggeledahan kita, ternyata menemukan lebih dari dugaan penerimaannya. Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal,” imbuhnya.
Jaksa pun menjerat Rudi pun dengan Pasal Gratifikasi. Qohar memerinci, yakni melanggar ketentuan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 12B Jo Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 12 huruf a Jo pasal 12 huruf b Jo pasal 5 ayat 2 Jo pasal 11 Jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga7 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis