Connect with us

Saksi

Jaksa Beberkan Perintah Chrome OS sebelum Nadiem Menjabat Menteri

Published

on

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tehnologi Nadiem Anwar Makarim ( Foto :sumber kapuspenkum)
Jaksa menilai niat jahat Terdakwa telah terbentuk sebelum menjabat menteri dan memengaruhi kebijakan pengadaan TIK Kemendikbudristek

Jakarta, pantausidang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan adanya mens rea atau niat jahat dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Sidang dipimpin Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan saksi, sementara tim JPU diketuai oleh Roy Riyadi. Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, di antaranya Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.

JPU menyampaikan, keterangan para saksi menguatkan dugaan niat jahat Terdakwa telah terbentuk bahkan sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal itu, menurut JPU, tercermin dari komunikasi internal dalam grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team.

“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar Roy Riyadi di persidangan.

Menurut JPU, pesan-pesan tersebut memuat arahan untuk mengganti personel di lingkungan Kemendikbudristek dengan pendekatan berbasis perangkat lunak serta melibatkan pihak luar. Fakta itu, kata JPU, selaras dengan sikap Terdakwa yang dinilai tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan strategis kementerian.

“Ketidakpercayaan ini berujung pada pengarahan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” lanjut Roy.

Mutasi Jabatan dan Kajian Teknis

Dalam persidangan, JPU juga membeberkan fakta adanya mutasi jabatan terhadap Direktur Sekolah Dasar dan Direktur Sekolah Menengah Pertama. Keduanya, menurut JPU, dimutasi karena menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan Chrome OS dalam pengadaan perangkat TIK.

Posisi tersebut kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang disebut bersedia menandatangani kajian review teknis. JPU menilai, kajian tersebut telah diarahkan sebelumnya untuk menetapkan Chrome OS sebagai sistem operasi utama dalam pengadaan laptop pendidikan.

Perdebatan LHP di Persidangan

Persidangan sempat diwarnai perdebatan antara JPU dan penasihat hukum Terdakwa terkait permintaan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). JPU menegaskan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dokumen tersebut tidak wajib diserahkan pada tahap tersebut.

Namun demikian, JPU tetap menyerahkan LHP di persidangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap penetapan putusan sela Majelis Hakim dan implementasi penegakan hukum profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHAP yang baru.

Di sisi lain, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai konfrontatif, termasuk tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang Ketua Majelis Hakim, serta melontarkan ancaman pelaporan terkait aturan liputan persidangan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Uraian Singkat Dakwaan JPU

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini berawal dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek yang bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan. Dalam pelaksanaannya, JPU menduga Terdakwa secara aktif mengarahkan kebijakan agar pengadaan laptop pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome OS atau Chromebook secara spesifik.

Jaksa menilai, pengarahan tersebut mengabaikan prinsip perencanaan yang objektif dan kajian teknis yang komprehensif, serta menyebabkan tersisihnya alternatif sistem operasi lain. Perbuatan tersebut diduga menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan utama terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sadar dan terencana.

Agenda Lanjutan

JPU menegaskan komitmennya untuk terus membuktikan seluruh unsur dakwaan melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan agenda persidangan lanjutan. Sidang berikutnya dijadwalkan akan kembali menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian di persidangan. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending