Banding
Jaksa Ikut Banding Atas Perkara Ferdy Sambo Cs.
Menurut Kapuspenkum Akta permintaan banding dikeluarkan pihaknya tertanggal 13 dan 14 februari 2023.
Diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan Hukuman Mati kepada Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Ferdy Sambo,
Kemudian Putri Candrawathi selama 20 Tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Ricky Rizal Wibowo selama 13 tahun.
Hakim menilai, mereka bersama sama telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada almarhum Yosua Hutabarat pada Jumat 8 juli 2022 lalu.*** Red (Sumber Kajagung).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login