Banding
Jaksa Ikut Banding Atas Perkara Ferdy Sambo Cs.
Menurut Kapuspenkum Akta permintaan banding dikeluarkan pihaknya tertanggal 13 dan 14 februari 2023.
Diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan Hukuman Mati kepada Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Ferdy Sambo,
Kemudian Putri Candrawathi selama 20 Tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Ricky Rizal Wibowo selama 13 tahun.
Hakim menilai, mereka bersama sama telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada almarhum Yosua Hutabarat pada Jumat 8 juli 2022 lalu.*** Red (Sumber Kajagung).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Niaga4 minggu agoIndustri Pengolahan Patok HPP Rp 3.500 untuk Jaga Bisnis Tetap Feasible


You must be logged in to post a comment Login