Vonis
JPU Pikir-Pikir Atas Vonis Isa Rachmatarwata
JPU menilai terdapat perbedaan penerapan pasal dan pidana tambahan dalam putusan kepada Isa Rachmatarwata oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat.
Jakarta, pantausidang — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Sikap pikir-pikir diambil Penuntut Umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, dalam keterangan tertulisnya, Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari guna mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim,” ujar Anang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan ini berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya mendasarkan dakwaan pada Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
Perbedaan penerapan pasal tersebut berimplikasi pada perbedaan ancaman pidana minimum. Pasal 2 mengatur pidana penjara paling singkat empat tahun, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana minimum satu tahun penjara.
Selain itu, Penuntut Umum juga mencatat adanya perbedaan pandangan terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena kerugian negara dinilai tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.
Atas putusan yang dinilai tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan serta adanya perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum akan memanfaatkan masa pikir-pikir tersebut untuk melaporkan perkara secara berjenjang kepada pimpinan.
“Kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap lebih lanjut, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar salah satu anggota Tim Penuntut Umum, Bagus Kusuma.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta3 minggu agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Saksi4 minggu agoSaksi Pertamina: Harga BBM Industri Ditentukan Pasar dan Kemampuan Konsumen
-
Ragam4 minggu agoKPK Tangkap dan Tahan Bupati Lampung Tengah Terkait Fee Proyek
-
Saksi4 minggu agoSolar Non-Subsidi dan Persaingan Ketat: Saksi Jelaskan Mekanisme Harga di Sidang Korupsi Pertamina


You must be logged in to post a comment Login