Connect with us

Eksespi

JPU Tegaskan Penanganan Perkara Chromebook Sesuai Prosedur Hukum

Published

on

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim usai sidang tanggapan JPU (foto : sumber puspenkum Kejagung)
Tanggapan dari Jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Nadiem Makarim dinilai telah memasuki pokok perkara, JPU siap buktikan dakwaan di persidangan

Jakarta, pantausidang — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019–2022 telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman. Dalam dokumen tersebut, JPU menilai seluruh proses penegakan hukum telah berjalan pada jalur yang benar atau on the track.

“Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa sebagian besar keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian,” ujar Roy Riyadi di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, pembuktian tersebut nantinya akan dilakukan melalui keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta alat bukti lain yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam persidangan perkara terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dinilai relevan dengan perkara.

Saksi Purwadi Sutanto, Direktur SMA, menerangkan bahwa penganggaran pengadaan TIK dilakukan dengan sistem top down. Ia menyebut Direktorat SMA tidak pernah melakukan kajian maupun evaluasi harga dan spesifikasi.

“Spesifikasi pengadaan TIK sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020,” kata Purwadi di persidangan.

Purwadi juga mengungkap fakta dalam rapat pengadaan tahun 2021, Jurist Tan menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang dan meminta penggunaan hasil kajian tahun 2020. Selain itu, ia menyebut adanya perkenalan sejumlah pengusaha laptop atau prinsipal oleh seorang anggota DPR bernama Agustina kepada para direktur sebagai calon pemasok TIK.

Saksi lainnya, Muhamad Hasbi, Direktur PAUD, menyampaikan terkait hasil review kajian tim teknis tahun 2020 sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan TIK jenjang SD dan SMP. Namun, atas arahan Jurist Tan, kajian tersebut digunakan untuk seluruh direktorat pada pengadaan tahun 2021.

“Menurut saya, hal tersebut janggal, karena kajian awalnya tidak ditujukan untuk semua jenjang,” ujar Hasbi.

Hasbi juga menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 serta hasil kajian 2020 dijadikan dasar penentuan spesifikasi pengadaan TIK tahun 2021 dan 2022. Ia turut mengungkap adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan, meski tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukannya.

Menanggapi dinamika persidangan, Roy Riyadi mengimbau semua pihak agar tetap mengedepankan profesionalisme dan berpikir positif terhadap proses penegakan hukum.

“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum. Jaksa Penuntut Umum memikul tanggung jawab besar, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat,” tegas Roy usai sidang.

JPU menyatakan siap sepenuhnya membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun secara sah dan meyakinkan. Adapun keputusan akhir atas perkara ini, menurut JPU, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan norma hukum yang berlaku. *** (Red : Sumber Puspenkum Kejaksaan Agung)

Tanggapan Eksepsi JPU atas eksepsi Nadiem Makarim

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending