Tersangka
Jual beli Gas PGN, KPK Resmi Menahan Komut PT IAE Arso Sadewo
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007-sekarang Arso Sadewo Tjokro Soebroto alias Arso Sadewo.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari pertama usai Arso diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE, Selasa (21/10/2025).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/10/2025) malam.
Asep menjelaskan, Arso diduga memberi 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Hendi selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017. Uang tersebut diduga sebagai commitment fee hasil kesepakatan kerja sama antara PGN dan perusahaan swasta tersebut.
Asep menyebut, kerja sama antara PT PGN dengan PT IAE diwarnai sejumlah pengondisian. Opsinya belakangan disebut menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
“Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ungkap Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah 10 ribu dolar Singapura kepada saudara YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menahan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso. Selain itu, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim juga sudah ditahan pada 11 April 2025.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Dakwaan4 minggu agoEks Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M dari PT Paramitra Mulia Langgeng Terkait Pengelolaan Hutan di Lampung


You must be logged in to post a comment Login