Tersangka
Jual beli Gas PGN, KPK Resmi Menahan Komut PT IAE Arso Sadewo
Kasus ini bermula pada 2017, di mana PT IAE atau PT Isargas yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan, sehingga membutuhkan pendanaan.
Iswan Ibrahim selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE lantas meminta Arso untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN.
Perusahaan plat merah itu bekerja di bidang usaha niaga gas bumi untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta Dolar AS.
Selanjutnya, Hendi bersama seseorang bernama Yugi Prayanto bertemu dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.
Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, tiga tersangka itu melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.
“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah 10 ribu Dolar AS kepada saudara YG (Yugi Prayanto) sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Dakwaan4 minggu agoEks Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M dari PT Paramitra Mulia Langgeng Terkait Pengelolaan Hutan di Lampung


You must be logged in to post a comment Login