Rilis
Kabulkan Tafsir Baru Usia Capres Cawapres, SETARA Institut: MK Promosikan Kejahatan Konstitusional
MK yang mengklaim the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan berkonstitusi

Jakarta, pantausidang- Ketua Dewan Nasional SETARA Institut, Hendardi menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa.
MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil).
“Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?” kata Hendardi melalui keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).
Lontaran SETARA Institut sebagai kritik dan respon terkait dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres dan Cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga1 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis