Rilis
Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Seorang Perempuan
Jakarta, pantausidang- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari NTT inisial MJF.
“Berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: B-780N.3.11/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 atas nama Tersangka MJF,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima pantausidang.com Rabu (12/10/2023).
Ketut menjelaskan, MJF merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor

