Connect with us

Tersangka

Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19

Published

on

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. Foto: Dok. DNR Corporation (dnr.id).

Kerugian Negara Rp200 Miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak membantah atau membenarkan nama lima tersangka baik tiga perorangan maupun dua korporasi. Yang pasti kata Budi, KPK memang telah memulai penyidikan baru dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH pada Kementerian Sosial (Kemensos) TA 2020 dengan menerbitkan sprindik khusus dan menetapkan lima tersangka. Penyidikan kasus ini, kata Budi, memang baru KPK mulai pada Agustus 2025.

“Nah dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami belum bisa sebutkan, kami belum bisa sampaikan pada kesempatan kali ini. Nanti tentu kami akan sampaikan perkembangan informasinya kembali siapa-siapa saja yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa petang (19/8/2025).

Dia melanjutkan, KPK juga telah mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa (12/8/2025). Keempatnya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024 Herry Tho (HET/HT), dan Edi Suharto (ES).

“Penyidik juga telah melakukan perhitungan awal terkait dengan dugaan kerugian negaranya yang mencapai sekitar Rp200 miliar. Penyidik akan mendalami terkait dengan kerugian negara apakah total loss atau bukan. Angka sekitar Rp200 miliar itu masih hitungan awal. Tentu nanti KPK akan berkoordinasi dengan auditor negara untuk melakukan perhitungan kerugian negara nantinya,” ungkapnya.

Budi membeberkan, penyidik juga akan menelusuri aset-aset para tersangka yang nantinya bisa disita untuk kepentingan pemulihan aset (asset recovery) atau pemulihan keuangan negara. Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik apakah penyidik sudah atau belum menyita aset para tersangka.

“Terkait penyitaan, nanti kami akan sampaikan perkembangan informasinya apakah sudah ada aset-aset yang dilakukan penyitaan oleh penyidik atau belum. Karena, perkara ini memang pengembangan dari perkara bansos sebelumnya di Kementerian Sosial,” kata Budi.

Dia menambahkan, sebelumnya penyidik telah memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi dalam kapasitas jabatannya selaku Komisaris Utama DNR Logistics pada Kamis (14/8/2025). Hanya saja, tutur Budi, Rudy tidak hadir saat itu. Budi menggaransi, penyidik akan memanggil kembali Rudy untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Apalagi Rudy juga sudah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.

“Tentu kebutuhan cegah itu adalah subjektivitas penyidik bahwa penyidik membutuhkan keberadaan dari yang bersangkutan (Rudy Tanoe) untuk tetap berada di Indonesia. Sehingga, yang bersangkutan dapat mengikuti proses penyidikan atau ketika saat dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan, dapat hadir sesuai jadwal nantinya,” tandas Budi. *** Sabir Laluhu

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending