Penyidikan
Kakak Kandung Boss MNC Grup Dicekal KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Bansos
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Salah satu nama besar yang terseret dalam kasus ini adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoesoedibjo, kakak kandung dari pendiri Partai Perindo sekaligus bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
KPK telah melakukan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe. Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial BRT merujuk pada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics).
Bukan hanya Rudy, KPK juga mencekal tiga orang lainnya yakni inisial ES (Edi Suharto) yang menjabat sebagai staf ahli Menteri Sosial, Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku selaku Dirut DNR Logistik dan Direktur Operasional DNR Logistics Herry Tho (HER).
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).
Surat larangan itu berlaku sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan.
Menurutnya, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan empat orang tersebut masih di wilayah Indonesia dan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun identitas tersangka belum dipublikasikan ke publik.
“Dimana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” pungkasnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login