Connect with us

Saksi

Kasus ASDP, KPK Periksa GM Operasi Jembatan Nusantara

Published

on

Foto sumber PT Jembatan Nusantara (dok)

Awal Kasusnya

Kasus ini bermula pada 2014, ketika pemilik PT JN, Adjie, menawarkan akuisisi perusahaannya kepada PT ASDP. Saat itu, direksi dan dewan komisaris PT ASDP menolak dengan alasan kapal PT JN sudah tua dan lebih memilih pengadaan kapal baru. Pada 2018, setelah Ira Puspadewi menjabat Direktur Utama PT ASDP, Adjie kembali menawarkan akuisisi. Pembahasan berlangsung dalam beberapa pertemuan dengan jajaran direksi PT ASDP.

Pada 2019, PT JN secara resmi mengajukan tawaran akuisisi yang berlanjut dengan kerja sama usaha (KSU) antara kedua perusahaan hingga 2022. Penandatangan Nota kesepahaman (MoU) pada 26 Juni 2019, dengan kontrak induk kerja sama pada 23 Agustus 2019.

Namun, ada dugaan proses akuisisi ini penuh rekayasa. PT ASDP memprioritaskan operasional kapal PT JN agar kondisi keuangan perusahaan tampak layak akuisisi. Direksi PT ASDP mulai membahas akuisisi pada 2020 setelah pergantian dewan komisaris. Saat itu, PT ASDP belum memiliki pedoman internal terkait akuisisi, sehingga Ira Puspadewi memerintahkan penyusunan regulasi internal.

Valuasi kapal PT JN oleh KJPP MBPRU diduga telah direkayasa agar sesuai dengan nilai yang telah ditentukan Adjie dan disetujui direksi PT ASDP, yakni tidak kurang dari Rp2 triliun. Nilai akuisisi akhirnya disepakati pada 20 Oktober 2021 sebesar Rp1,272 triliun. Akuisisi ini resmi dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham pada 22 Februari 2022.

KPK menduga akuisisi ini menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar. Atas dasar bukti yang cukup, KPK menetapkan dan menahan tiga mantan direksi PT ASDP untuk proses hukum lebih lanjut. *** (Red).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending