Saksi
KPK Garap Eks Vice President Analisis Investasi PT Taspen
Eks Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen tahun 2021 s.d. Januari 2023, dipanggil KPK terkait Kasus di PT Taspen tahun 2019

Jakarta, pantausidang – Eks Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen tahun 2021 s.d. Januari 2023, dipanggil KPK terkait Kasus di PT Taspen tahun 2019. Ia adalah Jusmaidi Indra pensiunan pegawai BUMN tersebut.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Eks Dirut PT Taspen Antonius N.S. Kosasih (ANSK).
Kasus bermula Juli 2016, ketika PT Taspen melakukan investasi program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food 2 atau SIA-ISA 02, senilai Rp.200 miliar.
Tapi Sukuk yang terbit dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk pada Juli 2018 itu, PT Pefindo selaku lembaga pemeringkat memberikan status “idD” atau tidak layak investasi terhadap SIA-ISA 02, karena gagal bayar kupon.
Meski telah mengetahui peringkat buruk, pada Januari 2019 ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen
A Kosasih yang mendorong konversi Sukuk menjadi unit penyertaan dalam reksadana yang dalam pengelolaan PT Insight Investments Management (IIM).
Padahal, berdasarkan akta Kontrak Investasi Kolektif, penempatan efek atau Sukuk tersebut masuk kategori non-investment grade dan berisiko tinggi.
Lalu pada Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian PT TPSF dan tetap menempatkan investasi senilai Rp.1 triliun, pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) oleh PT IIM. Langkah ini melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN.
KPK mengungkapkan, akibat skema investasi ini PT Taspen mengalami kerugian mencapai Rp.191 miliar plus bunga Rp.38,78 miliar.
Selain itu, beberapa pihak telah memperoleh keuntungan pribadi, termasuk PT IIM sebesar Rp.78 miliar dan pihak lainnya yang terafiliasi dengan tersangka.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.200an miliar. Karenanya KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari skema tersebut. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Ragam4 minggu ago
Musrenbang, Jaksa Agung Dorong Perencanaan Bottom-Up