Tuntutan
Kasus BTS 4G: Kuasa Hukum Achsanul Qosasi Bantah Kliennya Minta Uang
Jakarta, pantausidang- Kuasa hukum mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ), Soesilo Aribowo membantah kliennya memaksa meminta uang kepada Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Soesilo menyatakan, tidak ada fakta yang mendukung apa yang dituduhkan terhadap kliennya.
“Kami dari pihak penasihat hukum, berpendapat sama sekali tidak ada fakta yang mendukung Pasal 12 itu. Bahkan, saksi Anang Latif yang waktu itu diperiksa juga mengatakan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap pemberian uang,” kata Soesilo usai persidangan tuntutan kliennya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, unsur pemaksaan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tuntutannya sama sekali tidak ada. Bahkan, kata dia, saksi ahli dari JPU mengatakan dalam ilustrasinya Pasal 12 itu tidak bisa digunakan.
“Kita akan lihat dalam pembelaan dan mengurai seluruh unsur yang ada dalam tuntutan itu,” sambungnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

