Tuntutan
Kasus BTS 4G: Kuasa Hukum Achsanul Qosasi Bantah Kliennya Minta Uang
Jakarta, pantausidang- Kuasa hukum mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ), Soesilo Aribowo membantah kliennya memaksa meminta uang kepada Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Soesilo menyatakan, tidak ada fakta yang mendukung apa yang dituduhkan terhadap kliennya.
“Kami dari pihak penasihat hukum, berpendapat sama sekali tidak ada fakta yang mendukung Pasal 12 itu. Bahkan, saksi Anang Latif yang waktu itu diperiksa juga mengatakan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap pemberian uang,” kata Soesilo usai persidangan tuntutan kliennya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, unsur pemaksaan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tuntutannya sama sekali tidak ada. Bahkan, kata dia, saksi ahli dari JPU mengatakan dalam ilustrasinya Pasal 12 itu tidak bisa digunakan.
“Kita akan lihat dalam pembelaan dan mengurai seluruh unsur yang ada dalam tuntutan itu,” sambungnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Saksi3 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Vonis6 hari agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah

