Tuntutan
Kasus BTS 4G: Kuasa Hukum Achsanul Qosasi Bantah Kliennya Minta Uang
Soesilo menyebut, akan ada dua pembelaan yang dilakukan pihaknya, yakni pembelaan pribadi dari terdakwa Achsanul Qosasi dan dari pihak tim kuasa hukum.
“Mengenai Pasal (12) itu kami sangat keberatan. Tapi kita lihat saja nanti,” tuturnya.
Diketahui, Jaksa pada Kejaksaan Agung menuntut Achsanul Qosasi lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan penerimaan uang senilai 2,640 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar terkait perkara proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jaksa menilai, uang tersebut diterima Achsanul agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor

