Tuntutan
Kasus BTS 4G: Kuasa Hukum Achsanul Qosasi Bantah Kliennya Minta Uang
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2022/12/ph-soesilo-aribowo..jpg)
Soesilo menyebut, akan ada dua pembelaan yang dilakukan pihaknya, yakni pembelaan pribadi dari terdakwa Achsanul Qosasi dan dari pihak tim kuasa hukum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Mengenai Pasal (12) itu kami sangat keberatan. Tapi kita lihat saja nanti,” tuturnya.
Diketahui, Jaksa pada Kejaksaan Agung menuntut Achsanul Qosasi lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan penerimaan uang senilai 2,640 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar terkait perkara proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jaksa menilai, uang tersebut diterima Achsanul agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. *** AAY
-
Internasional2 minggu ago
34 Peserta AOICSBS Simak Penanganan Paediatric di Indonesia
-
Profil4 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey
-
Ragam4 minggu ago
Puan Maharani Menonton Snoh Aalegra di BNI Java Jazz Festival 2024
-
Saksi4 minggu ago
Innova Indira Chunda Thita, Anak SYL akhirnya disita KPK