Tuntutan
Kasus BTS 4G: Kuasa Hukum Achsanul Qosasi Bantah Kliennya Minta Uang

Soesilo menyebut, akan ada dua pembelaan yang dilakukan pihaknya, yakni pembelaan pribadi dari terdakwa Achsanul Qosasi dan dari pihak tim kuasa hukum.
“Mengenai Pasal (12) itu kami sangat keberatan. Tapi kita lihat saja nanti,” tuturnya.
Diketahui, Jaksa pada Kejaksaan Agung menuntut Achsanul Qosasi lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan penerimaan uang senilai 2,640 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar terkait perkara proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jaksa menilai, uang tersebut diterima Achsanul agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19