Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi di PT KAI Bandung, KPK Tahan 1 Tersangka
Kemudian terjadi kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi dengan Syntho Pirjani agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek dengan memberikan sejumlah uang. Besaran uang yang diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp935 juta. Uang itu dikirim beberapa kali melalui transfer antar rekening bank.
“Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” tutup Ghufron.
Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora