Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi di PT KAI Bandung, KPK Tahan 1 Tersangka

Kemudian terjadi kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi dengan Syntho Pirjani agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek dengan memberikan sejumlah uang. Besaran uang yang diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp935 juta. Uang itu dikirim beberapa kali melalui transfer antar rekening bank.
“Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” tutup Ghufron.
Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Pledoi3 minggu ago
Penyesalan Zarof Ricar Terima Rp 5 M dari Lisa Rachmat, Kini Jadi Terdakwa di Usia Senja