Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Wajib Pajak, Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka
Jakarta, pantausidang- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada kantor pajak Pratama Palembang tahun 2019 hingga 2021.
Surat penahanan tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup kami menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resminya, Selasa (7/11/2023).
Tiga orang itu di antaranya, RFG, NWP, dan RFH. Selanjutnya, Tim penyidik Kejati Sumsel akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 A Pakjo Palembang terhadap tersangka RFG dan RFH.
Sedangkan tersangka NWP ditahan Lapas Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang dari tanggal 06 November 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

