Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Wajib Pajak, Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka

Jakarta, pantausidang- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada kantor pajak Pratama Palembang tahun 2019 hingga 2021.
Surat penahanan tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup kami menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resminya, Selasa (7/11/2023).
Tiga orang itu di antaranya, RFG, NWP, dan RFH. Selanjutnya, Tim penyidik Kejati Sumsel akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 A Pakjo Palembang terhadap tersangka RFG dan RFH.
Sedangkan tersangka NWP ditahan Lapas Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang dari tanggal 06 November 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar