Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Wajib Pajak, Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka

Jakarta, pantausidang- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada kantor pajak Pratama Palembang tahun 2019 hingga 2021.
Surat penahanan tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup kami menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resminya, Selasa (7/11/2023).
Tiga orang itu di antaranya, RFG, NWP, dan RFH. Selanjutnya, Tim penyidik Kejati Sumsel akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 A Pakjo Palembang terhadap tersangka RFG dan RFH.
Sedangkan tersangka NWP ditahan Lapas Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang dari tanggal 06 November 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka5 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19