Rilis
Kasus dugaan Mafia Pelabuhan Masuk Ranah Penyidikan
Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang terkait Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015- 2021
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak mengungkapkan, kasus bermula 2016 dan 2017 PT HGI
mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
Diduga penyalagunaan kewenangan yang melibatkan Oknum Pejabat Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat.
Seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.
Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerjasama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI.
Atas praktek curang tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara, akibat berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri.*** Red ( Sumber Puspenkum Kejaksaan Agung).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login