Rilis
Kasus dugaan Mafia Pelabuhan Masuk Ranah Penyidikan
Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang terkait Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015- 2021

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak mengungkapkan, kasus bermula 2016 dan 2017 PT HGI
mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
Diduga penyalagunaan kewenangan yang melibatkan Oknum Pejabat Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat.
Seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.
Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerjasama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI.
Atas praktek curang tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara, akibat berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri.*** Red ( Sumber Puspenkum Kejaksaan Agung).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Pledoi3 minggu ago
Penyesalan Zarof Ricar Terima Rp 5 M dari Lisa Rachmat, Kini Jadi Terdakwa di Usia Senja