Dakwaan
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
Jakarta, Pantausidang – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli emas Antam antara Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dengan Eksi Anggraini, kembali mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seorang saksi bernama Lim Melina, pemilik toko perhiasan di Surabaya, memberikan keterangan terkait peranannya sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Melina mengungkapkan bahwa dirinya memperkenalkan Budi Said kepada Eksi Anggraini, yang dia kenal sebagai pegawai di butik PT Antam Surabaya. Pertemuan tersebut berujung pada transaksi jual beli emas Antam dalam jumlah besar, yang berlangsung antara Januari hingga Maret 2018. Menurut pengakuan Melina, dia bertindak sebagai makelar dalam transaksi ini dan menerima komisi sebesar Rp 2,2 miliar atas sepuluh transaksi emas yang beratnya berkisar antara 200 hingga 300 kilogram.
Namun, Melina menyatakan kaget ketika mengetahui Budi Said merasa ditipu oleh Eksi. Budi mengklaim bahwa emas yang diterima tidak sesuai dengan yang dibeli, menyebabkan kemarahannya terhadap Eksi. Akibatnya, komisi yang telah diterima oleh Melina diminta kembali oleh Budi Said.
“Budi Said marah besar karena merasa ditipu oleh Eksi. Barang yang dibeli dan diterima tidak sesuai,” ujar Melina dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login