Wisata
Kasus Hotel Sultan Libatkan Pihak Ketiga
Jakarta, pantausidang — PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan claim tidak ada scenario terburuk dari konflik dengan pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), kendatipun tidak mencampuri perlawanan pihak ketiga atau partij verzet oleh pihak yang berkepentingan.
“Jadi, ada dua kelompok. Salah satunya, partij verzet. Sementara dari Indobuildco, sidang sudah berjalan. Pihak ketiga (partij verzet) ajukan perlawanan, minta tidak ada eksekusi. karena mereka terikat kontrak dengan Indobuildco,” kata penasihat hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva.
Partij verzet muncul dalam Pasal 207 HIR/Pasal 225 Rbg dan SEMA 7 Tahun 2012, perlawanan jenis ini, hanya dapat diajukan dengan alasan bahwa pelawan telah memenuhi kewajibannya, sesuai dengan amar putusan atau jika terjadi kesalahan dalam prosedur penyitaan, seperti adanya kelebihan luas objek yang disita.
“Pihak partij verzet, (yakni) yang masih terikat kontrak dengan Indobuildco. Mungkin mereka tenants, baik sebagian atau semua (yang terlibat) kontrak. Pihak ketiga melakukan perlawanan atau partij verzet. Kontrak mereka dengan Indobuildco belum berakhir,” kata Hamdan Zoelva di sela persidangan kasus korupsi Pertamina di PN Jakpus.
Ia menegaskan Indobuildco mempermasalahkan putusan serta-merta yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara Hotel Sultan. PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan meminta penundaan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada akhir tahun lalu, pengadilan menghukum PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan karena hak guna bangunannya dinyatakan batal demi hukum.
Putusan serta-merta dilarang tanpa uang jaminan yang diserahkan oleh pemohon kepada pengadilan, yang nilainya sama dengan nilai objek sengketa. Ia menggunakan dasar SEMA No. 3 Tahun 2000 dan No. 4 Tahun 2001.
“Kami tetap ajukan perlawanan, kami gugat kemana-mana. Ini tidak adil, nggak fair. Ini belum berkekuatan hukum tetap, perkara masih banding, kenapa (eksekusi) harus dipaksakan? Kan masih banding, masih kasasi,” kata Hamdan Zoelva. *** (Liu)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi4 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan3 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login