Connect with us

Saksi

Kasus LPEI, KPK Dalami Pembiayaan dan Restrukturisasi PT SMJL

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, menyoroti pembiayaan serta proses restrukturisasi kredit terhadap debitur, PT SMJL

Published

on

Foto Sumber LPEI
Dalami Pembiayaan PT SMJL KPK Periksa 4 Saksi Pejabat LPEI dan Pegawai Mentari

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Rabu, 23 April 2025.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan menyoroti pembiayaan serta proses restrukturisasi kredit terhadap salah satu debitur, yakni PT SMJL.

Empat orang saksi tersebut yakni Kukuh Wirawan selaku mantan Pelaksana Tugas Direktur Analisis Risiko Bisnis LPEI periode 2019–2020, Rudi Rinardi yang merupakan pegawai aktif LPEI, serta dua mantan pegawai lainnya yakni Budi Hartono dan Maulisal yang pernah bekerja di Grup Mentari.

“Benar, ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI,” kata Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/4).

Menurutnya Kukuh Wirawan hadir memenuhi panggilan penyidik. Ketengangannya untuk pendalaman proses pemberian pembiayaan kepada PT SMJL.

Sementara itu, Rudi Rinardi dan Budi Hartono juga memenuhi panggilan penyidik terkait proses restrukturisasi kredit PT SMJL pada tahun 2017 atas dugaan tidak sesuai ketentuan.

Satu orang saksi lainnya, Maulisal, mengonfirmasi ketidakhadiran dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada minggu depan.

Adapun pada Kamis (24/4) hari ini, KPK memanggi satu saksi yaitu Direktur Pelaksana I pada LPEI periode tahun 2009 sd 2018, Dwi Wahyudi.

Latar Belakang dan Perkembangan Kasus

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit ekspor oleh LPEI kepada sejumlah perusahaan yang bermasalah secara keuangan, termasuk PT SMJL.

 

Dugaan korupsi mencakup indikasi pemberian pembiayaan tanpa melalui proses analisis risiko yang memadai serta restrukturisasi yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam beberapa pernyataan sebelumnya, KPK menduga LPEI  merugi hingga ratusan miliar rupiah akibat pembiayaan kepada debitur yang tidak sehat secara keuangan.

LPEI sebagai lembaga  negara seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit ekspor guna mendorong ekspor nasional, bukan justru menjadi ladang penyimpangan.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang  berkaitan dengan kasus ini, termasuk kantor pusat LPEI dan beberapa kantor perusahaan swasta yang menjadi debitur.

KPK telah mengamankan sejumlah dokumen pembiayaan, perjanjian restrukturisasi, serta rekam komunikasi para pihak untuk kepentingan penyidikan.

“Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pemberian fasilitas kredit, termasuk kemungkinan adanya kerja sama dengan pihak eksternal untuk mengakali sistem pembiayaan,” ujarnya. *** (Red)

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending