Connect with us

Saksi

Dugaan Korupsi Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Nursapto Edy

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pencairan kredit tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang dan melibatkan tiga nama saksi,” ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (24/4/2025).

Ketiga saksi tersebut di antaranya, Nursapto Edy alias Didik selaku Direktur Utama PT BPR Panasayu Arthalayan Sejahtera, Yeti Kusumawati sebagai ibu rumah tangga sekaligus istri dari Ariyanto Sulistiyono.

Terakhir, Imam Sutaryono, Kepala Seksi Pengadaan Hak dan Pendaftaran (PHP) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

Menurut Tessa, pemeriksaan dilakukan guna mendalami aliran dana dan prosedur pencairan kredit yang diduga sarat penyimpangan.

“Pemeriksaan ini bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pemberian fasilitas kredit usaha di lingkungan BPR milik daerah,” tutur Tessa.

KPK menyebutkan, proses penyelidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat peran strategis BPR dalam mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM), serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending