Ragam
Kasus PGAS Solution Rugikan Negara Rp 31 Miliar Naik Penyidikan
Menurut Ashari, kasus dugaan korupsi berawal 2018 PT PGAS Solution memperoleh pekerjaan Sewa Alat (blow out preventer) Pembuatan Sumur Geothermal di Sabang
Pantausidang, Jakarta – Kasus Pengelolaan Keuangan PT PGAS Solution yang diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.31 miliar lebih ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait Pembelian dan Sewa Alat Pembuatan Sumur Geothermal di Sabang Aceh tahun 2018.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT PGAS Solution dalam Pembelian dan Sewa Alat Pembuatan Sumur Geothermal di Sabang Aceh pada tahun 2018 ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Rabu, (22/6/2022).
Menurut Ashari, kasus dugaan korupsi itu berawal pada 2018 PT PGAS Solution memperoleh pekerjaan Pembelian dan Sewa Alat (blow out preventer) untuk kebutuhan Pembuatan Sumur Geothermal di Sabang, Aceh dari PT TAK.
Selanjutnya, PT PGAS Solution menindaklanjuti dengan menerbitkan Purchase Order (order pembelian) kepada PT ANT sebagai penyedia alat.
“Dengan nilai pembelian sebesar Rp 22 miliar (Rp 22.022.784.300). Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat dengan nilai anggaran sebesar Rp 9.7 miliar lebih,” jelasnya.
Ashari melanjutkan, dari proyek pengerjaan tersebut PT PGAS Solution menghabiskan dana sebesar Rp 31 miliar (Rp 31.724.784.300). Padahal PT PGAS Solution mengetahui bahwa PT ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur Geothermal tersebut.
“Dalam pelaksanaannya, PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geothermal. Bahkan juga tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa kepada PT PGAS Solution,” tambahnya.
Kasi Penkum mengatakan, bahwa PT PGAS Solution membuat rekayasa seolah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur Geothermal dan sewa alat tersebut dari PT ANT.
“Namun, pada kenyataannya, tidak ada penyerahan alat pembuatan sumur tersebut. Untuk mengelabui, kemudian dibuat Berita Acara Serah Terima barang fiktif,” tuturnya.
Akan tetapi, kata Ashari, PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sejumlah Rp 31 miliar lebih, dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp31, 7 miliar (Rp 31.724.784.300,00).***
Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur