Saksi
Kasus Proyek Jalan di Kalbar, KPK Panggil Direktur PT Adhitama Borneo Prima

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Adhitama Borneo Prima, Lufti Kaharuddin, guna mendalami kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2015.
“Benar, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi LK (Lutfi Kaharuddin), Direktur PT Adhitama Borneo Prima untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Selain Lutfi, lembaga antirasuah juga dikabarkan memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Lilik Safrita Yosmaniar sebagai pihak swasta dan satu lagi berinisial AC sebagai staf konsultan perencanaan PT Adhika Cipta Wijaya. Keduanya juga akan dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.
Padahal KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut yakni pada 25-29 April 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi4 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka3 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
-
Penyidikan3 minggu ago
Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK
You must be logged in to post a comment Login