Dakwaan
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting Segera Diadili
Jakarta, pantausidang– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP), segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dan menyiapkan berkas dakwaan agar semua fakta-fakta tersaji ketika sidang perdana pembacaan dakwaan dimulai.
“Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara, ke PN Tipikor Medan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, (12/11/2025).
Topan bakal diadili bersama Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk ketiga orang itu.
“Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ucap Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka adalah Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Dalan proses penyidikan, KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Budi menyebutkan, sidang dengan terdakwa M Akhirun Pilang selaku Dirut PT DNG serta M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN yang berlangsung hari ini. Keduanya, telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus proyek jalan tersebut.
KPK menduga, Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu.
KPK mengatakan, Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login