Connect with us

Saksi

Kejagung Periksa Kepala SKK Migas selaku Eks Dirjen ESDM 

Published

on

Digitalisasi SPBU Pertamina
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Jakarta, pantausidang — melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi hari ini, Senin, 25 Agustus 2025, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub-Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Delapan saksi yang diperiksa antara lain:

1. DS, mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, kini menjabat sebagai Kepala SKK Migas.

2. HSR, PNS/analis harga dan subsidi di Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM hingga September 2014.

3. LH, junior officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping.

4. SAP, Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero), Oktober 2017–Januari 2018.

5. TN, Corporate Secretary PT Pertamina (Persero), tahun 2020.

6. YS, SVP IT PT Pertamina (Persero).

7. TK, SVP Shared Services PT Pertamina (Persero).

8. ES, Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2017.

Pemeriksaan ini dilakukan “untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” menurut keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna.

Latar Belakang dan Identitas Tersangka

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang terus berkembang sejak awal 2025. Sebelumnya, pada 24 Februari 2025, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka awal, kemudian ditambah dua tersangka baru pada 26 Februari 2025, dan selanjutnya pada 7 Juli 2025, ditetapkan sembilan tersangka tambahan, sehingga total menjadi 18 tersangka, termasuk di antaranya:

HW, menjabat sebagai SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2018–2020.

DS, VP Product Trading ISC periode 2019–2020.

MRC, pemilik kebermanfaatan (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

AE, VP Supply dan Distribusi Pertamina periode 2011–2015.

AB, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2014.

TN, VP Intermediate Supply Pertamina periode 2017–2018.

AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping.

MH, Business Development Manager PT Trafigura periode 2019–2021.

IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

 

Sejumlah nama lain turut menjadi tersangka, termasuk eksekutif di Pertamina Patra Niaga, Kilang Pertamina Internasional, dan perusahaan swasta seperti Muhammad Kerry Andrianto Riza (anak dari Mohammad Riza Chalid) serta komisaris di beberapa perusahaan migas—semuanya terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, berdasarkan perhitungan terbaru yang meliputi kerugian keuangan dan perekonomian negara . *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending