Connect with us

Penyidikan

Kejagung Periksa Petinggi Medco, Berau Coal, dan Thiess Contractors Soal Kasus Minyak Mentah Pertamina

Published

on

Nama 7 tersangka kasus minyak mentah Pertamina
Tersangka Awak kasus minyak mentah Pertamina di Kejaksaan Agung (dok)

Jakarta, Pantausidang — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa belasan saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan para mitra kerjanya.

Dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin (29/7/2025), sebanyak 11 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dan kelengkapan berkas perkara yang menjerat tersangka berinisial HW dan kawan-kawan.

Para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah perusahaan energi nasional dan internasional, termasuk Medco E&P Natuna Ltd, PT Berau Coal, PT Thiess Contractors Indonesia, serta sejumlah anak usaha dan subholding PT Pertamina (Persero).

Berikut daftar saksi yang diperiksa Kejagung:

1. SI, Direktur PT Berau Coal.

2. FE, Direktur PT Thiess Contractors.

3. SBY, VP Controller PT Kilang Pertamina International.

4. YT, General Manager PT Kilang Pertamina International RU-IV Balongan.

5. TRA, Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.

6. BTP, Direktur Pemasaran Korporasi PT Pertamina (Persero) periode April 2018 s.d. Juni 2020.

7. YIH, Senior Manager Commercial Pertamina EP Cepu Regional 4 periode 1 Juli s.d. 1 Desember 2024.

8. HDR, VP Tanker Opt. Performance & Solution PT Pertamina International Shipping.

9. IKPA, VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping (2023).

10. MZ, VP Operation Ousthone BUT Medco E&P Natuna Ltd (Juni 2023 s.d. Mei 2024).

11. NBL, Manager Tax Accounting PT Orbit Terminal Merak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk menggali lebih dalam alur kebijakan dan mekanisme distribusi serta pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, khususnya dalam lingkup kerja sama antara Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna melalui keterangan tertulis.

Hingga saat ini, Kejagung belum merinci secara detail peran masing-masing tersangka, namun penanganan kasus ini menunjukkan bahwa praktik tata kelola energi di perusahaan pelat merah masih menyimpan potensi penyimpangan serius.

Kejaksaan Agung juga menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal Pertamina maupun mitra eksternal, yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis dan operasional terkait pengelolaan minyak mentah nasional.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending