Connect with us

Tersangka

Kejagung Tahan Presdir Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah 

Published

on

Tim Penyidik Kejagung Tetapkan IKL sebagai Tersangka atas Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Daerah, Negara Diduga Rugi Rp 1,09 Triliun.

Jakarta, pantausidang – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengonfirmasi IKL, Eks Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex), kini juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng kepada Sritex dan anak usahanya.

Surat Penetapan Tersangka:  berdasarkan TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025, tanggal 13 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, tanggal 13 Agustus 2025

Peran dan Modus Tersangka IKL

Sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, IKL diduga melakukan:

Penandatanganan surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng (2019) yang tidak sesuai peruntukan.

Penandatanganan akta perjanjian kredit (2020) bersama Bank BJB yang disadarinya peruntukannya tidak sesuai dengan realisasi.

Pengajuan penarikan kredit ke Bank BJB (2020) dengan lampiran invoice dan faktur diduga fiktif.

Kerugian Negara & Proses Penghitungan

Diduga tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar ±Rp 1.088.650.808.028, dan saat ini sedang dihitung secara resmi oleh BPK.

Kapuspenkum Anang Supriyatna ketika konpers penahanan Presdir Sritex

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending