Connect with us

Tersangka

Kejagung Tahan Presdir Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah 

Published

on

Kedudukannya di Penjara

IKL kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

“IKL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit … penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyatna, Rabu13 Agustus 202

Sangkaan Pasal

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Latar Belakang Kasus

1. Sejak Mei 2025, Kejaksaan Agung telah mulai mengusut kasus terkait pemberian kredit bermasalah dari tiga bank daerah kepada Sritex, dan menemukan angka outstanding hingga Rp 3,588 triliun .

2. Sritex pada 2020 mencatatkan untung USD 85,3 juta (~Rp 1,24 triliun), namun satu tahun kemudian dilaporkan merugi USD 1,08 miliar (~Rp 15,66 triliun). Ada dugaan penggelapan modal kredit untuk membayar utang nonproduktif, bukan untuk modal kerja sebagaimana seharusnya .

3. Sejak Mei hingga Juli 2025, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dari internal Sritex, bank-bank dan pihak terkait, mulai dari staf keuangan, direksi, hingga auditor eksternal, untuk memperkuat alat bukti dan memperlancar penyidikan .

4. Sebelumnya, sejumlah pejabat bank BJB, Bank DKI, dan Sritex telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Iwan Setiawan Lukminto ( mantan Dirut Sritex), serta pejabat bank . *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending