Tersangka
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTS 4G
Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penangkapan dan penetapan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean sebagai tersangka pada Jumat (13/10) malam.
Tersangka itu, merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan, Edward diduga melakukan permufakatan jahat, berupa penyuapan atau gratifikasi senilai Rp15 miliar dari para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo

