Connect with us

Tersangka

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTS 4G

Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penangkapan dan penetapan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean sebagai tersangka pada Jumat (13/10) malam.

Tersangka itu, merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan, Edward diduga melakukan permufakatan jahat, berupa penyuapan atau gratifikasi senilai Rp15 miliar dari para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami