Tersangka
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTS 4G
Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penangkapan dan penetapan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean sebagai tersangka pada Jumat (13/10) malam.
Tersangka itu, merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan, Edward diduga melakukan permufakatan jahat, berupa penyuapan atau gratifikasi senilai Rp15 miliar dari para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan3 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional3 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto

