Tersangka
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTS 4G

Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penangkapan dan penetapan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean sebagai tersangka pada Jumat (13/10) malam.
Tersangka itu, merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan, Edward diduga melakukan permufakatan jahat, berupa penyuapan atau gratifikasi senilai Rp15 miliar dari para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga5 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Ragam3 minggu ago
Mengapresiasi Seni Gitar Klasik dengan Visi & Misi Berbeda