Tersangka
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTS 4G
Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penangkapan dan penetapan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean sebagai tersangka pada Jumat (13/10) malam.
Tersangka itu, merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan, Edward diduga melakukan permufakatan jahat, berupa penyuapan atau gratifikasi senilai Rp15 miliar dari para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora