Tersangka
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTS 4G

Atas perbuatannya, Edward disangkakan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Edward Hutahaean merupakan tersangka ke-13 dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.