Connect with us

Penyidikan

Kejati DKJ Rilis Oknum Jaksa Eksekutor Terima Suap Sitaan Eksekusi Robot Trading Fahrenheit

Oknum Jaksa berinisial AZ sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar

Published

on

Rilis Kajati DKJ Patris Yusran terkait oknum JPU Kejari Jakbar Terima suap ketika mengeksekusi kasus Robot Trading Fahrenheit. (Dok)

Jakarta, pantausidang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap terkait eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum.

Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-06/M.1/Fd.1/02/2025 tertanggal 24 Februari 2025.

“Penyidik telah mengumpulkan cukup bukti sehingga menetapkan oknum Jaksa berinisial AZ sebagai tersangka. Ia terjerat dalam dugaan menerima suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar pada 23 Desember 2025,” ujar Patris Yusrian.

Penyelewangan

Dari jumlah tersebut, oknum Jaksa eksekutor AZ menerima sebesar Rp 11,5 miliar, sementara Rp 23,2 miliar lainnya dia berbagi lagi dengan dua kuasa hukum korban.

Kasus ini bermula dari perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait eksekusi barang bukti dalam kasus Robot Trading Fahrenheit.

Seyogyanya, uang tersebut harus kembali kepada korban yang telah menyerahkan urusannya kepada dua kuasa hukum berinisial BG dan OS. Namun, alih-alih kembali sepenuhnya, tapi yang terjadi malah penyelewengan  dana.

Selain menetapkan AZ sebagai tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari kuasa hukum korban berinisial BG, yang kini statusnya turut dinaikkan menjadi tersangka.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending