Connect with us

Penyidikan

Kejati DKJ Rilis Oknum Jaksa Eksekutor Terima Suap Sitaan Eksekusi Robot Trading Fahrenheit

Oknum Jaksa berinisial AZ sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar

Published

on

Rilis Kajati DKJ Patris Yusran terkait oknum JPU Kejari Jakbar Terima suap ketika mengeksekusi kasus Robot Trading Fahrenheit. (Dok)

“Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BG sebagai tersangka dalam perkara ini,” tambah Patris Yusran.

Sementara itu, satu orang saksi lainnya, yakni kuasa hukum berinisial OS, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Kejati DKI mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Kami berharap semua pihak yang terkait dalam kasus ini dapat memberikan keterangan yang jujur dan transparan demi penegakan hukum yang adil,” tegas Patris Yusran.

Kejati DKI menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Yaitu terkait penanganan  eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.

Kasus bermula di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan robot trading FSP Akademi Pro (Fahrenheit).

Penipuan itu oleh Terdakwa Hendry Susanto, dkk.

Setidaknya ada 1.419 orang yang menjadi korban robot trading Fahrenheit milik FSP Akademi Pro ini, bahkan kerugian mencapai 555 miliar rupiah.

Sementara berdasarkan data kerugian korban yang menyerahkan pengurusannya ke LQ Indonesia Law Firm adalah sekitar 39 miliar dari total 153 orang. *** Red.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending