Tersangka
Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia
Jakarta, pantausidang- Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, telah memeriksa enam orang saksi dan telah melakukan penahanan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Surveyor Indonesia cabang Makassar.
Dari lima orang saksi yang diperiksa itu, Kejati telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga menetapkan satu orang tersangka baru berinisial JH.
“Tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan resminya yang diterima pantausidang.com Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : /P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama Tersangka JH.
Atas surat perintah tersebut, Kejati Sulsel melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung ke depan terhitung sejak 28 November 2023 hingga 17 Desember 2023 di Lapas Klas 1 A Makassar.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

