Tersangka
Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Muna Sulawesi Tenggara
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati non-aktif Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba usai menjalani pemeriksaaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Lembaga antirasuah itu menahan La Ode Muhammad Rusman Emba bersama anak buahnya, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) Laode Gomberto.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba) untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Ketiganya, diduga menyuap yang saat ini menjadi terpidana yaitu mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp2,4 miliar.

Asep Guntur Rahayu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim

