Internasional
Keluarga Korban Tragedi Sriwijaya Air SJ 182 Tuntut Keadilan dan Hak
Sementara, Jasa Raharja selaku pihak asuransi menyerahkan santunan sebesar Rp50.000.000 perorang. Namun, kata Billian, masih ada hak yang bisa diterima para ahli waris.
“Ada hak bisa diambil dari Boeing. Diperjuangkan itu hak keluarga kami,” tuturnya.
Namun, dia belum dapat mengungkapkan berapa nilai nominal ganti rugi yang diminta kepada Boeing Company.
“Nominal tidak bisa disebutkan. Nyawa ditukar uang tidak ada ganti,” sambungnya.
Untuk diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta Pontianak dinyatakan jatuh pada Sabtu (9/1/2021). Pesawat ditemukan jatuh di perairan Kepulauan Seribu.
Total penumpang yang diangkut pesawat tersebur berjumlah 50 orang, bersama 12 kru yang terdiri dari 43 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis2 hari ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Nasional3 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan4 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Ragam5 hari ago
Signifikansi Senior, Tokoh Penting ilmu Kedokteran pada Teaching Hospital PU