Connect with us

Penyidikan

Ketua Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno penuhi panggilan KPK

Published

on

Japto Soerjosoemarno diperiksa KPK, Rabu 26 Februari 2025 (dok)

Di rumah tersebut KPK menyita uang tunai Rp3,4 miliar, beberapa tas, jam tangan bermerek, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Pengembangan Kasus Rita Widyasari

Adapun kasus yang menjerat mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari adalah dugaan pencucian uang atas hasil korupsi terkait ijin usaha tambang serta proyek lainnya.

Lembaga Antikorupsi tersebut merilis telah menyita 104 kendaraan, tanah Bangunan di enam Lokasi, uang rupiah 6,7 miliar rupiah, Dolar setara Rp2 miliaran dari tangan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Kaltim Rita Widyasari.

Aset-asset tersebut berasal sitaan KPK saat menggeledah di berbagai tempat di Jakarta maupun di Kalimantan, pada tanggal 13-17 Mei 2024,

Kemudian penggeledahan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 hingga 6 Juni 2024.

Penggeledahan pada sembilan kantor dan sembilan belas rumah.

Sesungguhnya, Rita merupakan narapidana korupsi 10 tahun pidana penjara. Pengadilan menyatakan Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp110 miliiar lebih terkait perijinan proyek di Dinas Pemkab Kukar Kalimantan Timur.

Adapun KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka sejak 2018.

Yaitu bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairuddin terkait kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dan TPPU. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending