Penyidikan
Ketua Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno penuhi panggilan KPK

Di rumah tersebut KPK menyita uang tunai Rp3,4 miliar, beberapa tas, jam tangan bermerek, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Pengembangan Kasus Rita Widyasari
Adapun kasus yang menjerat mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari adalah dugaan pencucian uang atas hasil korupsi terkait ijin usaha tambang serta proyek lainnya.
Lembaga Antikorupsi tersebut merilis telah menyita 104 kendaraan, tanah Bangunan di enam Lokasi, uang rupiah 6,7 miliar rupiah, Dolar setara Rp2 miliaran dari tangan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Kaltim Rita Widyasari.
Aset-asset tersebut berasal sitaan KPK saat menggeledah di berbagai tempat di Jakarta maupun di Kalimantan, pada tanggal 13-17 Mei 2024,
Kemudian penggeledahan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 hingga 6 Juni 2024.
Penggeledahan pada sembilan kantor dan sembilan belas rumah.
Sesungguhnya, Rita merupakan narapidana korupsi 10 tahun pidana penjara. Pengadilan menyatakan Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp110 miliiar lebih terkait perijinan proyek di Dinas Pemkab Kukar Kalimantan Timur.
Adapun KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka sejak 2018.
Yaitu bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairuddin terkait kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dan TPPU. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video3 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi